All About Plagiarism

Perguruan Tinggi memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pencegahan tindakan plagiarisme. Hal ini mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu produsen ilmu pengetahuan. Melalui tulisan ini diharapkan anggota civitas academica (mahasiswa, dosen dan staf kependidikan) mampu menghasilkan karya tulis yang berkualitas dan terhindar dari unsur plagiarime.
Kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi siapapun (masyarakat akademis) ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis, menyebutkan sumber rujukan. Hal ini harus dipahami sebagai kejujuran intelektual yang tidak akan menurunkan bobot karya tulis kita. Sebutkanlah dengan jujur, sumber rujukan yang kita gunakan, atau melakukan kutipan, sehingga akan terlihat jelas, bagian mana dari karya kita yang merupakan ide atau gagasan orang lain, dan yang mana yang merupakan ide atau gagasan kita sendiri.

Apa Itu Plagiarisme ?

Tidaklah mudah untuk mengatakan apakah suatu karya “ya” atau “tidak” mengandung unsur plagiat. Sehingga menjadi penting bagi kita untuk memahami definisi plagiarisme dari berbagai sumber.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:

Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri.
Plagiarism atau plagiasi berasal dari bahasa latin "Plagiarius" yang berarti penculik atau "Plagium" yang berarti menculik. Oleh karena itu plagiasi dapat diartikan secara sederhana sebagai mencuri. Makna "menculik" atau "mencuri" juga sudah mengandung makna mengambil tanpa izin atau tidak memberikan kredit. Secara umum plagiasi didefinisikan dan disepakati sebagai bentuk pelanggaran etika dan hak cipta berupa pemanfaatan atau penggunakan hasil karya orang lain tanpa memberikan kredit kepada pemilik/pencipta aslinya dan seolah-olah menjadikannya sebagai hasil karya sendiri. Plagiasi kemudian berkembang tidak sebatas pada penggunakan hasil karya orang lain. Menerjemahkan sebuah karya berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia tanpa memberikan kredit atau sumbernya juga salah satu bentuk plagiasi. Pencurian ide atau gagasan meski kadang susah dibuktikan juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran etika. Pada akhirnya memberikan kredit berupa penulisan sumber acuan saja tidak cukup dan tidak serta merta membebaskan sebuah karya dari indikasi plagiasi. Ketidaktahuan banyak orang terhadap batasan dan ruang lingkup plagiasi membuat praktik pelanggaran hak cipta dan etika ini semakin banyak terjadi. Sebagian orang menyempitkan plagiasi pada praktik copy-paste semata. Hal ini juga membuat praktik plagiasi semakin masif.


Sumber : http://www.kompasiana.com/wardhanahendra/mengenal-ruang-lingkup-plagiasi-dan-copy-paste_552929ed6ea834c1748b458a

Definisi di atas semoga bisa kita cermati, sehingga kita memahami apa yang dimaksud dengan plagiarisme. Dengan demikian, pemahaman ini sebagai pegangan bagi kita untuk tidak melakukan tindakan plagiat.

Ruang Lingkup Plagiarisme

  1. Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  2. Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  3. Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  4. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
  5. Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  6. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
Tipe Plagiarisme
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:

  1. Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
  2. Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
  3. Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
  4. Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Mengapa Plagiarisme Terjadi ?

Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:

  1. Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain.
  2. Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
  3. Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
  4. Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
Panduan Menghindari Plagiarism 

Sebagaimana ditulis dalam http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism, ada langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
  1. Pengutipan : Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
  2. Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
  3. Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
  4. Menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind, dan sebagainya.
Tips menulis, agar terhindar dari plagiarisme :
  1. Tentukan buku yang hendak anda baca
  2. Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
  3. Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
  4. Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas-kertas kecil tersebut.
  5. Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
  6. Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
  7. Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat
Sanksi Plagiarisme

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
  4. Pembatalan nilai
  5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  7. Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
Daftar Pustaka :
Avoiding Plagiarism. http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism
Claubaugh, G.K. & Rozycki, E.G. (2001). The Plagiarism Book: A Student’s Manual.
Hendra Wardhana, Mengenal Ruang Lingkup Plagiasi dan "Copy-Paste" dalam http://www.kompasiana.com/wardhanahendra/mengenal-ruang-lingkup-plagiasi-dan-copy-paste_552929ed6ea834c1748b458a
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Perpustakaan UGM. Panduan Anti Plagiarisme dalam http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327
Reitz, Joan M. Online Dictionary for Library and Information Science. Dalam http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx
Soelistyo, H. (2011). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Supriyadi, D. (2013). Integritas Akademik dalam http://mmr.ugm.ac.id/index.php/akademik/integritas-akademik
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Zulkarnaen. (2012). Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah. Makalah. Disampaikan pada Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah, Lembaga Penelitian, Universitas Jambi, 16 Januari 2012.